Masamba - Sebagai tindak lanjut peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 2007,
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam rangka Pemberdayaan Lembaga Masyarakat yang ada di Desa,
Atas dasar tersebut Dinas pemberdayaan masyarakat dan
Desa melakukan Rapat/Orientasi
Kelembagaan Adat di Baruga Latamaccelling kec.Baebunta Adat Kabupaten Luwu Utara, dihadiri oleh Dewan Adat dari masing-masing Desa.
"Lembaga Adat yang ada di kabupaten Luwu Utara ini harus tetap
bersinergi Dengan pemerintahan baik itu tingkat desa, kecamatan, maupun
Kabupaten, karna pada dasarnya kita adalah satu", ujar Asiten Pemerintahan
dan Kesra A.Sarappi.
Tujuan
dari lembaga adat yang di sampaika oleh narasumber Sekretaris Dinas PMD dalam
hal ini Ibu Maryam A. Kumba.SE adalah :
1.pelestarian
adat istiadat dan nilai-nilai budaya dalam bermasyarakat.
2.mendorong
kepedulian stakeholder dalam mendorong pelestarian dan pembangunan adat
istiadat dan budaya di masing-masing daerah,
3.terbangunnya
koordinasi dan kesepahaman antara pemerintah pusat melalyi kementrian dalam
negeri, pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk keberlanjutan Pilot
Project Pelestarian Adat Istiadat dan Budaya.
4.Menampilkan
Karya-karya nyata tang bernilai sosial budaya peningkatan pemberdayaan ekonomi
masyarakat dan kelembagaan masyarakat dengan pendekatan adat istiadat dan
Budaya