Sabtu, 20 April 2024
  • (0473) 21003
  • dinaspmd02@gmal.com

Rapat Orientasi Kelembagaan Adat di Baruga Latamaccelling kec.Baebunta

Rapat Orientasi Kelembagaan Adat di Baruga Latamaccelling kec.Baebunta RML

Masamba - Sebagai tindak lanjut peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam rangka Pemberdayaan Lembaga Masyarakat  yang ada di Desa,

Atas dasar tersebut Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa melakukan  Rapat/Orientasi Kelembagaan Adat di Baruga Latamaccelling kec.Baebunta Adat Kabupaten Luwu Utara, dihadiri oleh Dewan Adat dari masing-masing Desa.

"Lembaga Adat yang  ada di kabupaten Luwu Utara ini harus tetap bersinergi Dengan pemerintahan baik itu tingkat desa, kecamatan, maupun Kabupaten, karna pada dasarnya kita adalah satu", ujar Asiten Pemerintahan dan Kesra A.Sarappi. 

Tujuan dari  lembaga adat yang di sampaika  oleh narasumber Sekretaris Dinas PMD dalam hal ini Ibu Maryam A. Kumba.SE adalah :

1.pelestarian adat istiadat dan nilai-nilai budaya dalam bermasyarakat.

2.mendorong kepedulian stakeholder dalam mendorong pelestarian dan pembangunan adat istiadat dan budaya di masing-masing daerah,

3.terbangunnya koordinasi dan kesepahaman antara pemerintah pusat melalyi kementrian dalam negeri, pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk keberlanjutan Pilot Project Pelestarian Adat Istiadat dan Budaya.

4.Menampilkan Karya-karya nyata tang bernilai sosial budaya peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kelembagaan masyarakat dengan pendekatan adat istiadat dan Budaya