rapat kordinasi upk
MASAMBA - Menindak lanjuti peraturan Bupati Luwu Utara
nomor 62 tahun 2016 tentang susunan
Organisasi, tugas pokok dan fungsional Dinas PMD dan disposisikan ke Bidang
Pembangunan dan Usaha Ekonomi Desa (UED), maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
menggelar Rakoord bersama pengurus inti UPK dan para Tenaga Ahli P3MD Kabupaten
Luwu Utara di Aula PMD, Jumaat 02/02/2018.
Rapat tersebut dipimpin langsung Drs.Misbah kepala
Dinas PMD, Menurut dia “PMD menduduki peran strategis dalam rangka menurunkan ketimpangan
pendapatan Masyarakat melalui penguatan ekonomi kerakyatan , baik itu Koperasi,
atau melalui Badan Usaha Ekonomi Desa, maupun usaha-usaha ekonomi rumah tangga
(UKM) yang dikelolah sebelum lahirnya
P3MD atau dikelola oleh PNPM sebelumnya melalui lembaga UPK”.
Tidak sampai disitu misbah juga mengungkapkan “Kami
ingin UPK menjadi suatu Lembaga Mikro yang kuat dimasyarakat”.
“Saya berharap rapat kordinasi dilaksanakan minimal
sebulan sekali,” ujar Misbah
Menurut kepala bidan UED, Sawal Sammang,ST,M.SP, “Pertemuan
hari ini bukan hanya mencari permasalahan, tapi juga ingin mengetahui data
terkait dengan UPK yang selama ini kami laporkan dengan Aset ± 25 Milyar dan
masi ada tunggakan ± 5 Milyar”.
Ramlah selaku Tenaga Ahli Sosial Dasar (TA-PSD)
menarankan bahwa Isu-isu Dana UPK yang dialihkan ke Bumdes, belum ada
kebenarannya. Tetap melaksanakan melalui PTO yang ada.
Dan Pada pertemuan tersebut salah satu pengurus
ketua UPK menyarankan bahwa harus ada aplikasi khusus untuk melaporkan setiap
keuangan di UPK. *(ft:wahid)