Foto bersama rombongan tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Luwu Utara dan tim Kanwil Kemenkum Wilayah SulSel dalam kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait pilkades
Konsultasi Strategis Kadis PMD Luwu Utara ke Kanwil Kemenkum Sulsel: Matangkan PILKADES Serentak 41 Desa
Makassar, 3 Maret 2026 – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Luwu Utara, Hj. Andi Syarifah Muhaeminah, memimpin rombongan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan. Kegiatan ini membahas persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026 di 41 desa se-Kabupaten Luwu Utara, sekaligus membahas implikasi perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rombongan Dinas PMD Luwu Utara yang dipimpin Kadis Andi Syarifah Muhaeminah didampingi oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Luwu Utara, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Luwu Utara, serta perwakilan DPRD Kabupaten Luwu Utara dari Komisi 1.
Dalam pertemuan tersebut, Kadis PMD Andi Syarifah Muhaeminah menyampaikan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan panduan teknis dan hukum terkait pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan berlangsung di 41 desa pada tahun 2026 di Kabupaten Luwu Utara.
Fokus utama diskusi adalah penyesuaian regulasi pasca diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah beberapa ketentuan krusial dalam UU Desa sebelumnya. Salah satu perubahan penting adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun (dari sebelumnya 6 tahun) dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan stabilitas kepemimpinan, serta menyesuaikan dengan dinamika pembangunan desa terkini.
"Kami ingin memastikan seluruh tahapan Pilkades serentak 2026 berjalan sesuai ketentuan hukum terbaru, transparan, dan akuntabel. Konsultasi ini menjadi langkah strategis untuk menyinkronkan persiapan di tingkat kabupaten dengan arahan pusat dan provinsi," ujar Andi Syarifah Muhaeminah.
Rombongan Dinas PMD Luwu Utara juga mendiskusikan aspek-aspek lain seperti mekanisme pemilihan, penyelesaian sengketa, dan pengawasan. Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan masukan positif terkait harmonisasi regulasi dan pencegahan potensi permasalahan hukum di lapangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya matang pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam menyambut pesta demokrasi tingkat desa. Diharapkan hasil konsultasi ini menjadi pedoman bagi panitia Pilkades di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa, sehingga Pilkades Serentak 2026 di Luwu Utara dapat berlangsung sukses, damai, dan menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas untuk kemajuan masyarakat.