Istilah yang harus Anda ketahui dalam Penyusunan APB Desa
ADD,DD untuk Kesejahteraan Rakyat
Dikutip dari media website http://www.formasi.org Istilah yang harus Anda ketahui dalam Penyusunan APB Desa, yaitu:
- Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban keuangan desa.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat
RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6
(enam) tahun.
- Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
- Dana Desa adalah dana alokasi yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang
ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana
perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
- Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi
dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten.
- Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang
karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan
pengelolaan keuangan desa.
- Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya
disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa
untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
- Sekretaris Desa adalah pimpinan sekretariat desa dan bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
- Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan
Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk
membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
- Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APB Desa melalui rekening kas desa.
- Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APB Desa melalui rekening kas desa.
- Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa.
- Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pendapatan desa dengan belanja desa.
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA
adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran
selama satu periode anggaran.
- Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah
dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa.
- Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut dengan BUM Desa adalah
lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Desa dengan Peraturan Desa sebagai
usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan masyarakat yang
kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dan
masyarakat.
- Rencana Anggaran Belanja Awal yang selanjutnya disingkat RAB awal
adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana
pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Desa serta rencana
pembiayaan sebagai dasar Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang
APB Desa.
- Rencana Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RAB adalah dokumen
yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang digunakan sebagai
dasar pelaksanaan kegiatan.
- Bendahara Desa, selanjutnya disebut Bendahara adalah unsur staf
sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk
menatausahakan keuangan desa.
- Program adalah penjabaran kebijakan Desa dalam bentuk upaya yang
berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang
disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan visi dan misi
Kepala Desa.
- Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh Desa
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan
terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa
personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan
teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber
daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
- Pungutan Desa adalah segala pungutan baik berupa uang maupun barang
yang dilakukan oleh Pemerintah Desa berdasarkan aturan yang ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
- Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
- Panjar adalah uang yang diserahkan oleh Bendahara Desa atas
persetujuan Kepala desa kepada Pelaksana Kegiatan untuk pelaksanaan awal
kegiatan.
- Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan
yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu
tahun anggaran