Baebunta, Wakil Bupati Luwu Utara Muh.Thahar Rum,SH. Melantik Masdin sebagai Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Sumpira Kecamatan Baebunta, dan dihadiri para tokoh-tokoh masyarakat, Kapolsek, Danramil, Kepala Inspektorat, Camat Baebunta, dan Seketarsi Dinas PMD beserta para stafnya.
Masdin sebagai kepala Desa Sumpira kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, berdasarkan Surat Keputusan Bupati luwu utara nomor 188.4.45/280/III/2017 Tanggal 31 Maret 2017.
adapun dikatan Kepala Seksi Penataan Desa dan Desa Adat, Syaiful Pardenga,SE. bahwa PAW dilaksanakan karna kepala desa yang lama berhalangan tetap/meninggal dunia, maka penggantinnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Kecamatan Baebunta untuk tahun 2017 terdapat Tujuh Desa yang berakhir masa jabatanya, sementara Pilkades 2018 secara serentak di ikuti 41 desa, rencananya dilaksanakan pada tahun 2018
Harapanya agar Kepala Desa Sumpira yang baru dilantik untuk melanjutkan program-program yang dicanangkan oleh kepala desa yang lama (Almarhum).. "terangnya (*)