Rabu, 09 September 2026
  • (0473) 21003
  • dinaspmd02@gmal.com

Matangkan Persiapan Pilkades Serentak 2026, Pemkab Luwu Utara Gelar Rakor Forkopimda dan Stakeholder

Matangkan Persiapan Pilkades Serentak 2026, Pemkab Luwu Utara Gelar Rakor Forkopimda dan Stakeholder Rakor Persiapan Pilkades Serentak 2026

MASAMBA, LUWU UTARA 27 Juli 2026– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Command Center Kantor Bupati Luwu Utara. Kegiatan ini dibuka resmi oleh Bupati Luwu Utara Ir. Andi Abdullah Rahim, S.T., dan dihadiri unsur Forkopimda serta stakeholder terkait.


Hadir dalam rakor antara lain Anggota DPRD Komisi I, Asisten Pemerintahan dan Kesra Aris Mursalim, perwakilan Kodim 1403 Palopo, Polres Luwu Utara, Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Bawaslu, KPU, serta pimpinan OPD terkait.


Bupati Andi Abdullah Rahim menekankan bahwa Pilkades merupakan agenda krusial yang melibatkan banyak lembaga. Kolaborasi dan koordinasi antar-instansi menjadi kunci keberhasilan.


“Regulasi pendukung, baik Perda maupun Perbup, harus segera dikaji dan dipastikan rampung. Selain itu, persiapan mitigasi risiko konflik di lapangan wajib dilakukan sejak awal. Setiap stakeholder harus bergerak aktif dan fokus pada tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing,” tegas Bupati.



Kepala Dinas PMD Luwu Utara Hj. A. Syarifah Muhaeminah, SE, M.Si, menyampaikan bahwa Pilkades Serentak 2026 rencananya diikuti 41 desa yang tersebar di 11 kecamatan. Pelaksanaan mengacu pada kerangka hukum yang berlaku, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024), PP Nomor 16 Tahun 2026, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015, dan Perbup Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021.


“Fokus utama rapat koordinasi hari ini meliputi mekanisme pembentukan panitia tingkat kecamatan, pengorganisasian personil pengawas, hingga tata cara pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) oleh BPD. Kami juga menekankan pentingnya independensi, netralitas, serta kesamaan pemahaman antara Camat dan BPD terkait alur administrasi dan timeline kegiatan,” jelas Hj. A. Syarifah Muhaeminah 


Sembilan Poin Kesepakatan Rakor


Dari rakor yang berlangsung dinamis, disepakati sembilan poin pedoman pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Luwu Utara:


1. Percepatan regulasi – Mendorong penetapan dan penyesuaian Perda serta Perbup Pilkades secepat mungkin.  

2. Struktur kepanitiaan kecamatan– Ketua panitia tingkat kecamatan dijabat oleh Camat (bukan unsur keamanan) untuk mengantisipasi potensi konflik kepentingan.  

3. Mitigasi konflik dini – Memetakan dan memitigasi potensi kerawanan sejak awal agar stabilitas keamanan terjaga.  

4. Tertib administrasi tahapan – Setiap sengketa atau permasalahan wajib diselesaikan pada tahapannya dan dibuktikan dengan Berita Acara.  

5. Penyelarasan visi-misi – Visi dan misi calon kepala desa harus selaras dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara agar pembangunan daerah berkesinambungan.  

6. Ketelitian verifikasi – Verifikasi berkas, terutama administrasi bakal calon, diperketat.  

7. Jadwal pemungutan suara – Hari H direkomendasikan jatuh pada hari Rabu, 25 November 2026 merujuk kajian KPU bahwa hari tersebut relatif tidak berbenturan dengan aktivitas ibadah rutin.  

8. Pembaruan data pemilih – Dinas PMD berkoordinasi dengan KPU untuk memperoleh Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) terbaru sebagai dasar penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).  

9. Pembersihan daftar pemilih – Data dari KPU difilter ketat. Anggota aktif TNI/Polri wajib dikeluarkan dari daftar pemilih tetap sesuai regulasi.


Rakor ini diharapkan menjadi langkah awal yang solid agar seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 di 41 desa berlangsung tertib, aman, dan demokratis.