Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Pemilihan Kepala Desa
MASAMBA, 28 Juli 2026 — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Luwu Utara, Andi Syarifah Muhaeminah, S.E., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara di Ruang Rapat DPRD, Masamba, Selasa (28/7/2026).
Rapat digelar berdasarkan hasil pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD terkait jadwal pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Pokok Tahun Anggaran 2027.
Agenda utama meliputi penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD serta penyerahan empat Ranperda umum dan dua Ranperda inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2026.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Pembahasan ini dinilai strategis dan mendesak, mengingat Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dijadwalkan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di 41 desa yang tersebar di 11 kecamatan.
Kehadiran Kadis PMD Andi Syarifah Muhaeminah mencerminkan komitmen dan pengawalan aktif pemerintah daerah dalam memastikan tersedianya payung hukum yang kuat dan adaptif. Langkah ini penting agar seluruh tahapan Pilkades di 41 desa tersebut dapat berlangsung tertib, transparan, adil, dan kondusif.